$3%73.....Serasa d'Jepang

$3%73.....Serasa d'Jepang
$@ku%@

Kamis, 23 Juni 2011

Menuju kampus bebas asap rokok

Menuju kampus bebas asap rokok
Wujud kepedulian terhadap kampus sehat dan hijau sangat dinanti. “Kampus bebas asap rokok”, sebuah slogan yang sedang gencar didengung-dengungkan beberapa universitas yang mencanangkan program tersebut. Sebuah program yang sangat bagus, tentunya membutuhkan dukungan berbagai pihak didalamnya. Program menciptakan lingkungan sehat di kampus adalah kewajiban seluruh warga kampus, mulai dari dosen, mahasiswa, karyawan, petugas keamanan, petugas kantin,bahkan petugas kebersihan.
Sosialisasi bebas asap rokok telah diberlakukan di lingkungan kampus. Mengawali program kampus bebas asap rokok bersama 20 perguruan tinggi swasta (PTS) lain di Jawa Tengah (Jateng) mulai 2011. Program itu untuk menciptakan lingkungan sehat di kampus yang diikuti oleh beberapa perguruan tinggi lain di Soloraya yang juga ditunjuk sebagai pelaksana program kampus bebas asap rokok. Dua di antaranya akademi keperawatan (Akper) di Wonogiri dan Universitas Surakarta (Unsa) di Palur, Karanganyar.
Komunitas peduli kawasan tanpa rokok turut membantu program ini. Kegiatan ini dilakukan dengan memberi materi ke kampus-kampus, road show kampus bebas asap asap rokok, penempelan poster, serta kegiatan advokasi berhenti merokok lainnya. Harapan terbesar dari kegiatan ini adalah akan didapat komunitas anti rokok dan terwujudnya Tobacco Free. Program kampus bebas asap rokok mendukung kampus dengan udara bersih dan bebas polusi. Karena itu akan lebih menyehatkan dan menunjang kenyamanan belajar mahasiswa dan elemen lain di dalamnya. Sasaran adanya program ini adalah perubahan perilaku merokok mahasiswa. Jadi bukan hanya pindah tempat rokok saja, tapi harus ada perubahan tingkah laku dosen, mahasiswa, dan warga kampus lainnya. Jika nanti masih ada mahasiswa yang merokok, apalagi di lingkungan kampus. Umumnya warga kampus laki-laki yang menjadi perokok, prosentasenya cukup tinggi. Apalagi Mahasiswa yang masih minta uang saku lepada orangtuanya, jadi tidak seharusnya uang hanya dibuang-buang untuk merokok. Lagi pula, merokok kan merugikan kesehatan. Namun dengan adanya program ini, tentu akan berkurang. Mahasiswa mau tidak mau tidak boleh merokok di lingkungan kampus.
Kawasan yang harus bebas asap rokok adalah ruang kuliah, ruang dekanat, ruang dosen, unit kegiatan mahasiswa, laboratorium, perpustakaan, ruang kerja staf administrasi, mushala, dan kantin. Lingkungan yang ramai digunakan hendaknya bebas dari asap rokok, apalagi ruangan AC. Dan jika seluruh ruangan di kampus telah menggunakan AC, otomatis tidak akan ada perokok dalam ruangan, yang akan mengganggu proses belajar. Delapan jam di ruangan berasap rokok setara dengan mengisap 36 batang rokok.
Lokasi khusus
Program kampus bebas rokok tidak akan melarang total aktivitas merokok di kampus. Namun bagi mahasiswa, karyawan, dan dosen perokok, akan disediakan lokasi khusus. Hal itu agar asap rokok tidak mengganggu warga kampus lain. Kampus hendaknya menyediakan area khusus yang bisa digunakan untuk mengisap asap pembakaran tembakau. Sehingga mereka diperbolehkan merokok di area terbuka dekat tempat parkir. Letaknya jauh dari kawasan aktivitas belajar. Tujuannya, tak ada perokok pasif yang merasa terganggu.
Merokok sifatnya tidak melarang, itu adalah hak asasi mereka yang merokok. Namun, ketika kita berada di tempat umum, bahkan banyak poster larangan merokok di tempat tersebut, hendaknya ada kesadaran untuk dapat menghargai dan menghormati oranglain yang tidak merokok. Menurut agama merokok lebih banyak mudharat (kerugian) daripada manfaatnya, sehingga kebijakan larangan merokok di lingkungan kampus merupakan langkah yang bijaksana. Asap rokok membunuh bangsa kita sebanyak 400.000 orang setahun, lewat 25 macam penyakit, yang terbanyak kanker paru-paru. Ongkos pengobatan penyakit akibat asap rokok ini yang dibayar rakyat yang sakit, dua kali lebih banyak ketimbang pemasukan uang cukai sigaret ini ke pemerintah.
Mayoritas perokok berasal dari rakyat kecil yang pendapatannya paling rendah, dan berpendidikan minim. Korban asap rokok di Amerika Serikat 500.000 per tahun, terbanyak di RRC 1.000.000 per tahun.
Bagi mahasiswa dapat membuat aturan yang melarang merokok dalam gedung dan mereka yang menjumpai pelanggaran bisa mengisi formulir pengaduan di ruang kaca Rektorat. Aturan ini dibuat untuk jangka waktu setahun. Setelah satu tahun, buat aturan dilarang merokok sejak masuk gerbang kampus .Setelah kontrak promosi dengan perusahaan rokok selesai, segera buat aturan yang tidak membolehkan bantuan apapun yang berkaitan dengan sponsor rokok. termasuk penolakan beasiswa yang berasal dari perusahaan rokok.
Suburnya perokok di Indonesia dikarenakan beberapa hal di antaranya iklan rokok yang sangat adaptif. Selain itu rokok selalu menjadi pendukung berbagai pengadaan event. Namun kini pihak kampus telah memberlakukan penolakan terhadap semua bantuan pendidikan yang bersumber dari produsen rokok , baik beasiswa maupun fasilitas pendidikan . Beasiswa yang sering ditawarkan sebagai bentuk corporate social responsibility yang berasal dari kerja sama dalam bentuk apa pun dengan perusahaan rokok harus dihindari, termasuk sponsorship. Meskipun kenyataannya setiap event yang digekar oleh para mahasiswa mengekuarkan banyak biaya, namun pihak kampus melarang adanya sponsorship dari rokok. Padahal seperti yang kita ketahui, pihak rokok tidak tanggung-tanggung dalam memberikan bantuan dalam bentuk apapun. Namun, kalau dihitung-hitung, jika kita sakit karena rokok, biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih besar dibandingkan bantuan pendidikan yang diberikan produsen rokok.
Sebagai warga yang peduli terhadap kampus sehat dan hijau, mari kita sukseskan program kampus bebas asap rokok. ikut menjadi bagian bagi gerakan Tobacco Free Control di Indonesia menuju tercapainya kesehatan dan kesejahteraan bersama yang lebih baik.Indonesia adalah surga luar biasa ramah bagi perokok, tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok.
“Penulis adalah mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UNS Solo”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar